PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 23
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PVML membentuk: a. komite Manajemen Risiko; b. satuan kerja Manajemen Risiko; dan c. fungsi Manajemen Risiko, berdasarkan total aset PVML.
