Pasal 16
BAB 5 — KECUKUPAN PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO, SERTA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, PVML wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada PVML; dan b. Risiko dari kegiatan usaha PVML. (2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, PVML wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi secara berkala paling sedikit:
- 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau
- 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI,
terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha PVML dan faktor Risiko yang bersifat material. (3) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, PVML wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian proses pelaporan atas perubahan yang bersifat material terhadap:
- kegiatan usaha;
- faktor Risiko;
- teknologi informasi; dan
- sistem informasi Manajemen Risiko PVML. (4) PVML wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PVML.
