Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DAN PENGELOLA
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi DPS paling sedikit: a. mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PVML secara signifikan. (3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI.
