PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN...
Pasal 20
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja bagi Asisten yang dinilai oleh atasan langsung. (2) Petunjuk teknis penilaian standar perilaku kerja Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
