PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN...
Pasal 18
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target kinerja Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target kinerja Asisten sebagaimana dimaksud ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
