PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 10
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
Laporan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Bursa Efek.
