PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK
Bank dalam melakukan penyusunan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank wajib memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
