PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK
(1) Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank secara tertulis. (2) Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat semua aspek yang ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disetujui oleh dewan komisaris Bank.
