PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 8
BAB 4 — EVALUASI
Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
