PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 4
BAB 2 — DETEKSI
(1) Ruang lingkup dalam kegiatan Deteksi meliputi: a. Maladministrasi yang berulang; dan b. isu Pelayanan Publik yang berdampak luas dan menjadi atensi publik. (2) Atensi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup jumlah korban, kompleksitas permasalahan, dan kerugian/kerusakan yang ditimbulkan.
