PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 24
BAB 3 — ANALISIS
(1) Kajian Ombudsman dilakukan oleh unit yang menangani Kajian pada Ombudsman pusat dan Perwakilan sesuai dengan kewenangannya. (2) Kajian Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Kajian Cepat; atau b. Tinjauan Sistemik.
