PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ombudsman berwenang melakukan Pencegahan Maladministrasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara. (2) Pencegahan Maladministrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas pencegahan. (3) Pencegahan Maladministrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) tahap kegiatan yaitu: a. Deteksi; b. Analisis; dan c. Perlakuan Pelaksanaan Saran. (4) Tahap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat.
