PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR,...
Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN DAN PROMOSI PRODUK TEMBAKAU
(1) Pengawasan Iklan Produk Tembakau dilakukan di: a. media cetak; b. media penyiaran; c. media teknologi informasi; dan/atau d. media luar ruang. (2) Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhiketentuan peraturan perundang-undangan.
