Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR
(1) Pengawasan Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengambilan sampel Produk Tembakau di peredaran. (2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat penjualan dan/atau distributor. (3) Terhadap sampel Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian terhadap: a. Kewajiban pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan; b. Kewajiban pencantuman:
- informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar;
- pernyataan yang berbunyi, “Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”;
- kode produksi
- tanggal, bulan, dan tahun produksi;
- nama dan alamat produsen. c. Pencantuman penyataan “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”, jika dicantumkan. d. Pelarangan:
- Pencantuman keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif
- Pencantuman kata “light”,“ultra light” “mild”, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavor”, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, www.djpp.kemenkumham.go.id
kepribadian atau kata-kata dengan arti yang sama, kecuali bagi Produk Tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan terhadap pencantuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
