Pasal 6
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA STATUTER
(1) Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah. (2) Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh OJK mempunyai tugas: a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Konsumen; b. mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyusun rencana kerja yang paling sedikit memuat langkah-langkah penyelamatan yang akan dilakukan apabila Lembaga Jasa Keuangan tersebut masih dapat diselamatkan; d. mengajukan usulan agar OJK mencabut izin usaha Lembaga Jasa Keuangan apabila Lembaga Jasa Keuangan tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan; e. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; f. mematuhi setiap perintah tertulis dari OJK mengenai pengendalian dan pengelolaan kegiatan usaha dari Lembaga Jasa Keuangan; g. mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan; h. memberantas kejahatan keuangan yang dilakukan pihak tertentu di sektor jasa keuangan; dan i. melaporkan kegiatannya kepada OJK. (3) Dalam melaksanakan wewenang, fungsi, dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Statuter dapat menempuh langkah-langkah: a. menyelamatkan kelangsungan usaha Lembaga Jasa Keuangan tertentu;
b. membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan pihak ketiga yang merugikan dan/atau menurut Pengelola Statuter dapat merugikan kepentingan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Konsumen; c. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan dana dari Lembaga Jasa Keuangan yang menurut Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau d. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio kekayaan dan/atau kumpulan dana dari Konsumen yang menurut Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi Konsumen.
