Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
(1) OJK dapat melakukan penunjukan dan MENETAPKAN penggunaan Pengelola Statuter untuk mengambil alih
seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan. (2) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG di sektor jasa keuangan. (3) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula dilakukan apabila berdasarkan penilaian OJK, Lembaga Jasa Keuangan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kondisi keuangan Lembaga Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan Konsumen, sektor jasa keuangan, dan/atau pemegang saham; b. penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; c. Lembaga Jasa Keuangan telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; d. Lembaga Jasa Keuangan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memfasilitasi dan/atau melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan; e. pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dapat mengganggu operasional pada Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan; f. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan yang terjadi di Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau g. Lembaga Jasa Keuangan tidak memenuhi perintah tertulis untuk mengganti Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah. (4) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Dewan Komisioner berdasarkan usulan dari kepala eksekutif masing-masing sektor jasa keuangan. (5) Penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter untuk Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan atau dibentuk oleh Pemerintah hanya dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK.
