PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 9
BAB 2 — SISTEM PENAWARAN UMUM ELEKTRONIK
(1) Partisipan Sistem berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak akses penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik kepada Penyedia Sistem. (2) Penyedia Sistem wajib memberikan hak akses penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partisipan Sistem yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
