PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM...
Pasal 41
BAB 6 — ALOKASI EFEK DAN PENYESUAIAN ALOKASI EFEK
Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Pasti, sisa Efek yang dialokasikan pada Penjatahan Pasti
dialokasikan pada Penjatahan Terpusat.
