PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
