PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) LRPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. (2) LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah: a. tanggal penyerahan Efek untuk Penawaran Umum saham, Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; b. tanggal penjatahan untuk Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu; atau c. tanggal pelaksanaan Efek yang memberikan hak untuk membeli saham yang melekat pada Penawaran Umum saham, atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
