PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 22
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Dalam hal dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a belum direalisasikan, Emiten hanya dapat menempatkan dana atas nama Emiten dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. (2) Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.
