Pasal 18
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit harus memuat informasi: a. alasan perubahan penggunaan dana disertai dokumen pendukung; b. rencana penggunaan dana secara keseluruhan baik yang tetap maupun yang berubah; dan c. rencana perubahan paling sedikit memuat informasi:
- jenis perubahan penggunaan dana, terdiri dari
penggunaan dana awal dan besarannya serta rencana perubahan komposisi penggunaan dana dan besarannya; 2. objek transaksi; 3. nilai transaksi; 4. para Pihak yang memiliki hubungan afiliasi, jika terdapat hubungan afiliasi; 5. perkiraan waktu pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan; dan 6. informasi mengenai: a) kesepakatan perjanjian; b) persetujuan dan/atau pemberitahuan yang diperlukan; dan c) persyaratan lain yang wajib dipenuhi para pihak, yang berkaitan dengan rencana perubahan penggunaan dana.
