Pasal 16
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib: a. memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk, dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; atau b. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka. (3) Penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk secara elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
