PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam Prospektus beserta perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, tidak dapat digunakan secara
spesifik untuk uang muka pada seluruh level penggunaan dana.
