PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2015 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAANPERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 9
Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani pemberhentian sementara atau sedang menerima uang tunggu, penyesuaian
gaji pokok dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi yang sedang menjalani pemberhentian sementara, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014; atau b. bagi penerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan pada saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak uang tunggu.
