Pasal 11
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dilampirkan: a. Salinan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; dan b. Peraturan
Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2014 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
