PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2015 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAANPERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.
