PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PREKURSOR FARMASI DAN OBAT...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pengaturan Prekursor Farmasi dan/atau Obat mengandung Prekursor Farmasi dalam Peraturan ini meliputi: a. Prekursor Farmasi yang terdiri atas Ephedrine, Ergometrine, Ergotamine, Norephedrine, Potassium Permanganat, dan Pseudoephedrine sebagaimana dimaksud dalam Tabel 1 Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor; b. Produk Antara, Produk Ruahan, dan Obat mengandung Prekursor Farmasi yang mengandung Ephedrine, Ergometrine, Ergotamine, Norephedrine, Potassium Permanganat dan Pseudoephedrine; c. Prekursor Farmasi dan/atau Obat mengandung Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b adalah yang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.
