Pasal 7
BAB 4 — TINDAK LANJUT PERINTAH TERTULIS
(1) LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis. (2) Rencana pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rangkaian proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi bagi LJKNB; dan b. jadwal pelaksanaan sampai dengan selesainya proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. (3) LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis menyampaikan informasi perkembangan realisasi rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib melaksanakan dan menjaga kelancaran proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi sesuai dengan rencana pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
