Pasal 5
BAB 3 — KRITERIA LJKNB YANG DIKENAKAN PERINTAH TERTULIS
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada LJKNB yang memenuhi kriteria: a. memiliki:
tingkat kesehatan pada peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau
tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi; atau b. memiliki:
tingkat kesehatan pada peringkat komposit 4 atau peringkat komposit 5; atau
tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan/atau c. pemegang saham atau yang setara pada LJKNB tidak memiliki kemampuan menambah modal disetor untuk memperbaiki kondisi LJKNB. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada LJKNB yang memenuhi kriteria: a. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau b. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi.
