PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 7
BAB 4 — TRANSAKSI DERIVATIF
(1) LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola tagihan dan/atau kewajiban yang timbul dari Transaksi Derivatif. (2) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan kecuali dalam rangka lindung nilai (hedging).
