Pasal 61
BAB 9 — ASURANSI DAN PENJAMINAN
(1) Dalam melakukan aktivitas Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan Asuransi dan Penjaminan. (2) LPEI wajib memenuhi retensi sendiri untuk setiap penutupan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas untuk setiap: a. investor untuk Asuransi atas investasi yang dilakukan di luar negeri; atau b. lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung. (3) LPEI wajib memenuhi retensi sendiri untuk setiap penutupan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas untuk setiap terjamin. (4) Jumlah retensi sendiri untuk seluruh penutupan Asuransi dan Penjaminan LPEI ditetapkan paling tinggi sebesar 2 (dua) kali Ekuitas.
