PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 4
BAB 3 — SUMBER PENDANAAN
(1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari: a. penerbitan surat berharga; b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari:
- pemerintah asing;
- lembaga multilateral;
- bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
- Pemerintah; dan/atau c. hibah. (2) Selain memperoleh dana dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank INDONESIA.
