PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 24
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
LPEI harus mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lama 5 (lima) hari kerja setelah peminjam wanprestasi (event of default) berdasarkan penetapan LPEI.
