PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada...
Pasal 5
(1) Untuk pemberian kredit atau pembiayaan untuk ekspansi atau pengambilalihan, Bank diperbolehkan menerima agunan tambahan berupa saham yang terdaftar maupun tidak terdaftar di bursa efek. (2) Dalam hal saham yang digunakan sebagai agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang tidak terdaftar, dibatasi hanya saham yang diterbitkan oleh perusahaan penerima kredit atau pembiayaan. (3) Nilai saham tidak terdaftar yang digunakan sebagai Agunan Tambahan Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi sebesar nilai
nominal saham yang tercantum dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perusahaan penerima kredit atau pembiayaan.
