PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 24
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengawasan dalam pengelolaan DSP meliputi:
a. pengawasan internal pemerintah; b. pengawasan eksternal; dan c. pengawasan masyarakat.
(2) Pengawasan internal pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BNPB.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan DSP.
Bagian Kedua
Pengaduan Masyarakat
