PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP SISTEM LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan memerlukan
perhatian dengan mempertimbangkan keterbatasan sarana transportasi, sebaran kejadian, lokasi, serta
kecepatan respon di lapangan.
(2) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengoptimalkan koordinasi dan
peran serta dari kementerian/lembaga, dunia usaha, masyarakat, dan instansi terkait.
(3) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan dinamika pergerakan masyarakat korban bencana.
(4) Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan faktor budaya, sosial ekonomi, dan masyarakat.
