PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan
Peralatan Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1411), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
