PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Logistik adalah barang untuk pemenuhan kebutuhan
dasar seperti pangan, sandang, papan, dan turunannya dalam rangka penanggulangan bencana.
- Peralatan adalah segala bentuk alat yang dapat
dipergunakan untuk melakukan, pencarian, penyelamatan, dan evakuasi masyarakat terdampak
bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar untuk
pemulihan segera sarana prasarana vital.
- Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Penanggulangan Bencana adalah pengelolaan logistik
dan peralatan meliputi perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna
mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.
