PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 11
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Peserta perorangan wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan setiap terjadi perubahan data diri atau anggota keluarganya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan. (2) Perubahan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alamat rumah; b. jumlah anggota keluarga.
