PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2014
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
