PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 98
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Komisi Yudisial dapat mengumumkan amar Keputusan Sidang Pleno kepada publik setelah usul penjatuhan sanksi Komisi Yudisial berlaku atau berlaku secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Sidang Pleno.
www.djpp.kemenkumham.go.id
