PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 92
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Pengambilan keputusan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. Kesimpulan Sidang Panel; b. Laporan Hasil Verifikasi; c. Anotasi; d. Laporan Hasil Pemantauan; e. Laporan Hasil Investigasi; f. Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan; dan/atau g. Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Pengambilan keputusan Sidang Pleno atas akhir penanganan Laporan harus mempertimbangkan fakta yang ditemukan dalam Pemeriksaan dan/atau Klarifikasi, serta paling sedikit memenuhi 2 (dua) alat bukti dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti satu dengan lainnya dan penilaian Anggota.
