Pasal 90
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Sidang Pleno dilaksanakan untuk memutus: a. tindak lanjut penanganan Laporan; b. akhir penanganan Laporan berupa:
- Terlapor terbukti melakukan pelanggaran KEPPH; atau
- Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH. (2) Hasil Sidang Pleno tentang tindak lanjut penanganan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam Penetapan Sidang Pleno oleh Petugas Persidangan paling lama 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan sidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan anggota Sidang Pleno serta Petugas Persidangan sebagai Sekretaris Pengganti. (4) Hasil Sidang Pleno tentang akhir penanganan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Keputusan Sidang Pleno oleh Majelis paling lama 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sidang. (5) Keputusan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua dan anggota Sidang Pleno serta Petugas Pemeriksa sebagai Sekretaris Pengganti. (6) Sidang Pleno menunjuk 1 (satu) Anggota dari Majelis sebagai penanggung jawab pembuatan Keputusan Sidang Pleno.
