PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 87
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Sidang Pleno dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang Anggota. (2) Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua. (3) Dalam hal Ketua berhalangan, Sidang Pleno dipimpin oleh Wakil Ketua. (4) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan dalam waktu bersamaan, Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Bidang atau salah satu Anggota yang dipilih oleh anggota Sidang Pleno.
