PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Laporan ditujukan kepada Ketua. (2) Laporan disampaikan dalam bahasa INDONESIA secara tertulis atau dengan format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat (compact disc) atau yang serupa dengan itu. (3) Laporan dapat disampaikan langsung, melalui pos, faksimile, atau sistem online.
