PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 79
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Hasil Pemeriksaan dan/atau Klarifikasi Terlapor dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Majelis paling lama 7 (tujuh) hari setelah Pemeriksaan selesai dan/atau Klarifikasi diterima. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan, meliputi:
- data umum;
- dasar Pemeriksaan;
- ruang lingkup Pemeriksaan; dan
- tujuan pemeriksaan. b. riwayat penanganan Laporan; c. keterangan Pelapor, Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor; d. fakta yang ditemukan; e. analisis dan pendapat; f. kesimpulan; dan g. saran. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Bidang paling lama 2 (dua) hari sejak ditandatangani, guna diusulkan kepada Wakil Ketua untuk dibahas dalam Sidang Pleno. (4) Majelis melakukan pemaparan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam Sidang Pleno dengan dibantu oleh Tim Pemeriksa.
