PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 68
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Surat panggilan kepada Terlapor ditembuskan kepada atasan Terlapor secara berjenjang. (2) Komisi Yudisial mengirimkan surat permohonan bantuan kepada atasan Terlapor untuk menugaskan Terlapor agar memenuhi panggilan Komisi Yudisial. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua.
