PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 65
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Dalam hal Saksi merupakan pegawai instansi, surat panggilan ditembuskan kepada atasan yang bersangkutan. (2) Komisi Yudisial dapat mengirimkan surat permohonan bantuan kepada atasan Saksi untuk menugaskan Saksi agar memenuhi panggilan Komisi Yudisial. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Sekretaris Jenderal atas nama Ketua.
