PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 51
BAB 5 — SIDANG PANEL PEMBAHASAN
(1) Pengambilan keputusan Sidang Panel dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Pendapat anggota Sidang Panel yang berbeda dicatat dalam Penetapan Sidang Panel atau Keputusan Sidang Panel.
